Pasalnya, penyidik memperpanjang masa penahanan ketiga tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
"Terhadap tiga tersangka di kasus Bakamla dilakukan perpanjangan tahanan oleh JPU (jaksa penuntut umum)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (3/1).
Ketiganya sudah ditahan sejak 15 Desember lalu. Perpanjangan penahanan dilakukan setelah masa tahanan selama 20 hari pertama segera berakhir.
"Diperpanjang selama 40 hari, dari tanggal 4 Januari sampai dengan 12 Februari 2017," tambah Febri.
Kasus suap ini terbongkar ketika KPK menangkap tangan Eko Susilo Hadi bersama Hardy Stefanus dan M. Adami Okta pada 14 Desember 2016. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan Rp 2 miliar dalam mata uang dolar AS dan dolar Singapura dari tangan Eko. Uang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan satelit monitoring senilai Rp 220 miliar di Bakamla.
Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah diduga sebagai sumber dana suap. Suami artis Inneke Koesherawati itu diketahui berencana mengakuisisi PT MTI yang memenangkan tender satelit monitoring.
EKo pun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar pasal 12 huruf (a) atau pasal 11 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara, Fahmi, Hardy dan Adami dijadikan tersangka pemberi suap. Mereka dijerat dengan pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama (Laksma) Bambang Udoyo (BU) ditetapkan sebagai tersangka oleh Pusat Polisi Militer TNI. Laksma Bambang adalah pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan satelit monitoring Bakamla.
Puspom TNI sempat menggeledah kediaman Laksma Bambang. Dari sana, mereka menemukan barang bukti berupa uang sebesar SGD 80 ribu, USD 15 ribu yang diduga masih berkaitan dengan kasus suap.
[wah]
BERITA TERKAIT: