Yurod Saleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian menjelaskan, pasal yang dilanggar ratusan orang WNA itu bervariasi, mulai dari overstay, tidak dapat menunjukkan paspor ketika diminta petugas, hingga penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian.
Terbanyak dari berada di wilayah DKI Jakarta dengan sebaran sebagai berikut:
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, mengamankan 10 orang asing, dari negara Italia, India, Perancis, Guinea, Tiongkok dan Australia.
Kantor Imigrasi Kelas I khusus Soekarno Hatta mengamankan lima orang asing. Empat dari Tiongkok dan seorang dari Korea Selatan.
Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat mengamankan 11 orang asing, terdiri dari enam warga India dan lima warga Nigeria.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat mengamankan 11 orang asing yang mayoritas berkewarganegaraan Tiongkok delapan orang, dua warga negara Hong Kong dan satu warga Malaysia.
Kantor Imigrasi Jakarta Utara mengamankan dua warga Tiongkok.
Kantor Imigrasi kelas I khusus Surabaya mengamankan tujuh warga Tiongkok.
Kantor Imigrasi Sorong mengamankan tiga warga Tiongkok.
Mereka saat ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh Penyidik Imigrasi.
"Mereka dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa membayar biaya dan denda, deportasi dan penangkalan maupun sanksi pidana dengan ancaman 5 tahun penjara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian" urai Yurod di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Minggu (1/1).
[wid]
BERITA TERKAIT: