"Jelas bahwa eksepsi Ahok tidak berdasar dan ditolak seluruhnya. Ahok layak dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, "kata Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman kepada wartawan, Selasa (27/12).
Pemuda Muhammadyah kata Pedri siap bekerjasama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim untuk memperkuat di tahap sidang pembuktian.
Namun demikian, Pemuda Muhammadyah menyayangkan majelis hakim yang belum memerintahkan penahanan gubernur nonaktif DKI Jakarta itu.
"Padahal syarat penahanan sudah sangat terpenuhi. Rasa keadilan publik belum terpenuhi sepenuhnya, karena selama ini semua tersangka penistaan agama langsung ditahan," ujar Pedri.
Tapi di atas itu semua, Pemuda Muhammadyah yakin JPU dan Majelis Hakim akan tetap berdiri di koridor hukum menegakkan keadilan.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: