Kaligis Gigit Jari

Tak Dapat Remisi

Senin, 26 Desember 2016, 08:19 WIB
Kaligis Gigit Jari
OC Kaligis/Net
rmol news logo OC Kaligis kembali gigit jari ihwal kasus hukum yang menjeratnya. Setelah hukumannya diperberat di tingkat Mahkamah Agung menjadi 10 tahun, Kaligis tidak mendapatkan remisi Natal.

Kepastian tidak kebagian remisi itu disampaikan Kasubag Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Akbar Hadi. Tidak hanya Kaligis, dua napi korupsi yakni Anggoro Widjojo dan Robert Tantular juga tidak mendapatkan pemotongan masa tahanan. "Mereka belum mendapatkan JC (Justice Collaborator) sebagaimana yang dipersyaratkan PP No 99 tahun 2012," kata Akbar kepada wartawan, kemarin.

Menurut Akbar, remisi untuk napi kasus korupsi terbilang ketat. Salah satu di antara syarat mendapat remisi adalah label JC atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum membongkar kasus korupsi yang melibatkannya. "Demikian juga remisi khusus ini juga tidak diberikan bagi narapidana dengan pidana seumur hidup, seperti Adrian Woworuntu," tambahnya.

Diketahui, Kaligis merupakan terpidana kasus suap yang melibatkan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, yang hukumannya diperberat MA dari tujuh tahun menjadi 10 tahun penjara dan kini mendekam di LP Sukamiskin. Kaligis dihukum atas dakwaan menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dolar AS dan 5.000 dolar Singapura. Uang itu didapat Kaligis dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin membebaskan suaminya dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Terpisah, mantan pengacara Kaligis, Humprey Djemat menyayangkan sikap Kemenkumham yang tidak memberikan remisi Natal terhadap Kaligis. Menurutnya, Kaligis pantas mendapatkan remisi karena faktor usia. "Seharusnya ada pertimbangkan kemanusiaan karena usianya yang sudah sangat lanjut, diperkirakan 76 tahun. Selain itu bukankah beliau juga berkelakuan baik selama ini di penjara. Sebagai orang yang beragama Kristen tentulah beliau sangat mengharapkan pemberian remisi," ujar Humprey kepada Rakyat Merdeka. Jika saat ini Kaligis berusia 76 tahun, maka pemilik kantor hukum OC Kaligis and Associates itu harus keluar di usia 86 tahun.

Sementara, Robert Tantular mendapat tambahan hukuman dari MA, total menjadi 21 tahun penjara. Robert didakwa beberapa dakwaan seperti penyimpangan dana Bank Century, kasus bailout Bank Century dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun Anggoro Widjojo adalah terpidana kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan yang mendapat hukuman 10 tahun di tingkat kasasi.

Pemerintah melalui Kemenkumham di tahun ini memberikan remisi terhadap 6.707 narapidana pemeluk agama Kristen se-Indonesia. Remisi khusus itu bertepatan dengan Hari Raya Natal yang jatuh, kemarin. Remisi khusus terbagi dua. Yakni, remisi khusus sebagaian atau RK I yang didapat 6.628 narapidana dan remisi khusus langsung bebas atau RK II sebanyak 79 narapidana.

Menkumham Yasonna H Laoly menyampaikan, remisi Natal hendaknya tidak hanya dianggap sebagai pengurangan masa menjalani pidana semata. Namun, harus dipandang sebagai perenungan diri mengingat kesalahan yang telah diperbuat. "Selama menjalani pidana jangan diasumsikan sebagai suatu derita semata, melainkan sikap retrospeksi dan instrospeksi diri untuk kembali ke jalan keimanan dan kebenaran," kata Menkumham Yasonna dalam rilisnya kepada wartawan, kemarin.

Yasonna menjelaskan, remisi Natal kali ini diberikan paling sedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan tergantung masa pidana yang sudah dijalani. Tercatat yang memperoleh remisi sebanyak 15 hari ada 1.854 narapidana. Sebanyak satu bulan ada 4.129 narapidana. Satu bulan 15 hari sebanyak 586 orang dan remisi dua bulan sebanyak 138 narapidana. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA