Terlapor kasus pelanggaran pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu, berpeluang diproses hukum jika memenuhi unsur pidana.
"Tentunya kalau hasil dari gelar perkara ke sana (memenuhi unsur), pasti kita proses (hukum)," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan di kantornya, Jumat (23/12).
Menurut Kapolda yang akrab disapa Iwan Bule itu, kasus Dwi akan didalami penyidik untuk menentukan letak pelanggaran unsur pidananya. Termasuk, menelusuri keterangan dari saksi ahli terkait persoalan tersebut.
"Sedang kita dalami. Kita akan lakukan gelar perkara, diskusikan dengan penyidik. Siapa saksi ahli yang diperiksa dan sebagainya. Nanti akan ditentukan akan masuk unsur pidana atau tidak," papar lulusan Akpol 1984 itu.
Meski demikian, eks Kadiv Propam Polri itu tidak menyebutkan kapan gelar perkara dosen peraih gelar master psikologi itu akan dilakukan.
"Kita lihat perkembangannya," ungkap mantan Kapolda Jawa Barat itu.
Seperti diketahui, Dwi dilaporkan Sekretaris Forum Komunikasi Anak Pejuang Republik Indonesia (Forkapri) Ahmad Zaenal Efendi terkait kicauannya yang bernada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Khususnya, terkait unggahan salah satu gambar pahlawan di Uang rupiah Tahun Emisi (TE) 2016 keluaran Bank Indonesia (BI) lewat akun media sosial (medsos) twitter â€@estiningsihdwi.
Dalam unggahan terlapor melalui akun twitter â€@estiningsihdwi tanggal 19 Desember, disebutkan, "Cut Meutia, ahli agama & ahli strategi. Bukan ahli agama bila tak menutup aurat," tulis terlapor diikuti tanda pagar (tagar) #lelah.
Sedikitnya, lima dari 11 pahlawan yang dikeluarkan BI itu dianggap kafir oleh eks caleg di DPRD Yogyakarta tahun 2014 itu.
Sedangkan perkara kedua, terkait kicauan terlapor yang mengatakan bahwa mayoritas penjuang non muslim adalah pengkhianat.
"Iya sebagian kecil dari non muslim berjuang, mayoritas pengkhianat. Untung sy belajar #sejarah," tulis terlapor dalam kicauan yang disukai 35 netizen dan di retweet 108 kali itu.
Atas ulahnya, terlapor dijerat pasal 48 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2016 tentang perubahan UU RI tahun 2008 tentang ITE.
Jika terbukti bersalah, terlapor yang dilaporkan dengan LP/6252/XII/2016/PMJ/ terancam pidana kurungan selama enam tahun penjara.
[rus]
BERITA TERKAIT: