Prasetyo Diminta Perintahkan JPU Kasus Ahok Gunakan Hati Nurani

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 19 Desember 2016, 18:52 WIB
rmol news logo Jaksa Agung M. Prasetyo diminta untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan kewajibannya sesuai hati nurani dan bukan tekanan kepentingan lain dalam menangani kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Sebagai umat beragama, saya yakin, Jaksa Agung Bapak Prasetyo memiliki hati nurani yang bakal mempertanggungjawabkan segala perbuatannya kepada Allah SWT. Coba salat Istikharah," kata Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam seusai menutup Rakornas Parmusi di Hotel Amaroossa, Jakarta, Senin (19/12).

Untuk itu, Parmusi meminta Jaksa Agung agar mengeluarkan perintah kepada JPU untuk berlaku adil sesuai hati nurani, bukan paksaan dari kepentingan lain.

Dijelaskannya, sidang perdana kasus Ahok alias Basuki T Purnama terkait penistaan Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 51 terlihat banyak kejanggalan. Mulai sidang dakwaan dengan bacaan dakwaan tanpa rincian perkuatan ancaman hukuman, disatukannya dengan agenda eksepsi/ keberatan/pembelaan, hingga adanya penistaan pengadilan (contempt of court) oleh kuasa hukum Ahok terkait tuduhan majelis hakim bersidang lantaran ada paksaan.

Parmusi sebagai Ormas Islam independen, kata Usamah Hisyam lagi, wajib menuntut pelaku penistaan agama dihukum, tak terkecuali Basuki Tjahaja Basuki  Purnama alias Ahoj yang menistakan Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 51.

"Kami ingin ditegakkannya hukum yang berkeadilan terhadap penista agama serupa Ahok, dan kami tetap kawal sampai akhir," tandas mantan wartawan yang pernah jadi anggota DPR RI itu. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA