Terkait Kasus Makar, Sekjen KSPI Bersaksi Untuk Rachmawati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 19 Desember 2016, 15:48 WIB
Terkait Kasus Makar, Sekjen KSPI Bersaksi Untuk Rachmawati
Rachmawati Soekarnoputri
rmol news logo Agenda pemeriksaa Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi oleh penyidik Polda Metro Jaya (PMJ), Senin (19/12) siang, diketahui terkait kasus dugaan makar untuk tersangka Rachmawati Soekarnoputri.

Selain Rusdi ada dua saksi lainnya. Yaitu, Wakil Sekjen Gerakan Selamatkan Indonesia (GSI) Saharudin dan sekuriti di kediaman Rachmawati di Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Ujang.

"Untuk saksi Saharudin sudah datang dan sedang dilakukan pemeriksaan," jelas Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono.

Pemeriksaan terhadap ketiganya, dilakukan untuk mendalami dugaan kasus makar oleh tersangka Rachmawati. Namun, lulusan Akpol tahun 1991 itu, tidak menyebutkan kaitan antara ketiganya itu dengan Rachmawati.

"Intinya untuk mendalami pemeriksaan," pungkas mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

Sebelumnya, Rusdi membenarkan jadwal pemeriksaan dirinya sebagai saksi pada Senin siang, Jumat (16/12) lalu.

Dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/22868/XII/2016/Disreskrimum yang diterimanya, Rusdi mengaku akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 KUHP Jo pasal 110 KUHP Jo pasal 87 KUHP yang terkadi pada tanggal 1 Desember 2016 di Jakarta.

Hanya saja, agenda pemeriksaan yang dijadwalkan pukul 15.00 WIB itu, Rusdi tidak mengetahui akan bersaksi untuk tersangka yang mana.

Tak hanya Rusdi, Ketua KSPI Said Iqbal bahkan telah terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi di kasus yang sama, Selasa (13/12).  [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA