Rapat Dengan Kapolda, Sekjen KSPI Malah Jadi Saksi Kasus Makar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 19 Desember 2016, 09:38 WIB
Rapat Dengan Kapolda, Sekjen KSPI Malah Jadi Saksi Kasus Makar
Muhammad Rusdi/Net
rmol news logo Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi dipanggil penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) sebagai saksi dalam kasus terkait makar.

Menurut Rusdi, dirinya tidak pernah melakukan makar. Apalagi, terkait dugaan persiapan makar yang dilakukan tanggal 1 Desember, jelang Bela Aksi Islam jilid III, satu hari setelahnya (212).

"Tanggal 1 Desember saya bersama Disrekrimum Polda Metro Jaya ke Mahkamah Agung untuk menanyakan perihal judicial review PP 78/2015," kata Rusdi, Senin (19/12).

Apalagi, lanjutnya, malam sebelumnya tanggal 30 November, Rusdi mengaku sempat bertemu Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan.

"Malam tanggal 1 Desember (tanggal 30 November), saya dan beberapa petinggi KSPI yang lain bertemu dengan Kapolda Metro Jaya untuk membicarakan perihal aksi 2 Desember. Jadi, tidak ada agenda makar yang saya lakukan pada tanggal 1 Desember 2016," paparnya.

Selain itu, kata Rusdi, perjuangan KSPI bukan untuk makar. Melainkan, menuntut agar PP 78/2015 dicabut dan kenaikan upah minimum sebesar 15-20 persen.

Namun, KSPI juga menuntut agar Ahok dipenjara, terkait beberapa kasus yang diduga melibat Ahok seperti kasus korupsi RS Sumber Waras, rekelamasi, penggusuran, kebijakan upah murah, dan baru yang terakhir penistaan agama.

"Perjuangan buruh bukan makar," tegas Rusdi.

Seperti diketahui, dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/22868/XII/2016/Disreskrimum yang diterimanya, Rusdi akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 KUHP Jo pasal 110 KUHP Jo pasal 87 KUHP yang terjadi pada tanggal 1 Desember 2016 di Jakarta.

"Nanti pemeriksaan pukul 15.00 WIB," pungkasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA