Polisi Harus Transparan Soal Perkembangan Kasus Penusukan Tujuh Anak SD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Sabtu, 17 Desember 2016, 15:21 WIB
Polisi Harus Transparan Soal Perkembangan Kasus Penusukan Tujuh Anak SD
Petrus Selestinus/net
rmol news logo Kepolisian Nusa Tenggara Timur mesti menjelaskan kepada publik soal status tujuh rekan pelaku penusukan terhadap para pelajar SDN I Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, NTT yang terjadi Selasa lalu (13/12). Pelaku penyerangan sendiri sudah tewas dihakimi massa tak lama setelah kejadian.

Salah satu tokoh warga NTT di Jakarta, Petrus Selestinus, menyatakan penahanan yang dilakukan oleh polisi terhadap tujuh orang rekan pelaku harus diperjelas, apakah mereka ditahan sebagai tersangka karena turut serta melakukan tindak pidana penusukan atau penahanan terhadap mereka saat ini hanya untuk memberikan pengamanan dan perlindungan dari amuk massa.

"Penjelasan mengenai status penahanan terhadap tujuh orang rekan pelaku penusukan ini sangat penting, karena terdapat kontroversi dari pernyataan Polda NTT yang menyebut kasus penusukan siswa SD itu kriminal murni dan pelakunya seorang sakit jiwa," kata Petrus dalam keterangan persnya.

Petrus menambahkan, warga NTT membutuhkan sikap profesional dari Kapolda NTT agar tidak membingungkan masyarakat dalam memberikan penjelasan terkait kasus penyerangan itu.

"Sikap tertutup Polda NTT, atau penjelasan yang tidak masuk di akal sehat publik, akan mengecewakan masyarakat. Bahkan, masyarakat akan menduga bawa Kapolda sedang menutup-nutupi sesuatu yang sensitif," ujarnya.

Menurut Petrus, sikap masyarakat NTT yang tidak terprovokasi oleh peristiwa penusukan terhadap para siswa SD itu harus dihargai sebagai sebuah bentuk kesadaran hukum yang tinggi. Tetapi hal itu harus dibarengi dengan pemenuhan kewajiban pimpinan Polri berupa penjelasan secara periodik tentang perkembangan hasil pemeriksaan. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA