Rajesh Rajamohanan Membisu Usai Digarap KPK 8 Jam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 16 Desember 2016, 20:09 WIB
rmol news logo Presiden Direktur PT EK Ekspor Prima Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair memilih bungkam usai diperiksa delapan jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tersangka pemberi suap kepada Kasubdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Handang Soekarno itu hanya melambaikan tangan kepada wartawan usai diperiksa.

Rajesh yang mengenakan rompi oranye tahanan KPK langsung masuk ke dalam mobil yang membawanya kembali ke Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Selain Rajesh, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair. Ramapanicker akan diperiksa sebagai saksi untuk Handang.

"Penjadwalan saksi dibutuhkan untuk mengkonfirmasi sejumlah hal terkait dugaan korupsi yang sedang disidik," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (16/12).

Diketahui KPK menangkap Handang dan Rajesh usai bertransaksi suap pada Senin (21/11) malam.

Dari tangan Handang, tim satgas KPK menyita uang sebesar USD 148.500 atau sekitar Rp 1,9 miliar. Diduga, uang tersebut merupakan pemberian pertama dari yang disepakati sebesar Rp 6 miliar.

Uang suap ini diberikan kepada Handang untuk mengurus sejumlah persoalan pajak yang dihadapi PT E.K Prima Ekspor Indonesia. Salah satunya, terkait surat tagihan pajak (STP) PT E.K Prima sebesar Rp 78 miliar.

PT E.K Prima Ekspor Indonesia merupakan anak perusahaan dari Lulu Group International yang berkantor pusat di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Rajesh juga menjabat sebagai salah satu direksi di Lulu Group yang usahanya bergerak di bidang retail.

Setelah diperiksa secara intensif, Handang ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara Rajesh ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA