Lolos Dari OTT, KPK Minta Dirut PT MTI Menyerahkan Diri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 15 Desember 2016, 19:30 WIB
Lolos Dari OTT, KPK Minta Dirut PT MTI Menyerahkan Diri
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah, menyerahkan diri kepada KPK. Kemarin, Fahmi lolos dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di dua lokasi di Jakarta.

Fahmi diduga memberikan uang suap sebesar Rp2 milar kepada Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Edi Susilo Hadi, melalui anak buahnya yakni Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Keempatnya kini telah berstatus tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang dibiayai APBN-P 2016.

"FD salah satu dari pemberi. Kita akan lakukan proses-proses sebelumnya, apakah dengan dilakukan pemanggilan atau meminta FD menyerahkan diri yang bila datang akan lebih baik lagi," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/12)

"Yang pasti dari OTT kemarin kita belum dapatkan FD. Tapi saat ini penyidik sudah cukup yakin bahwa FD juga statusnya ditingkatkan ke penyidikan, menjadi tersangka. Jadi penyidik masih mencari yang bersangkutan," sambung Febri.

Sebelumnya, dalam OTT, Rabu (14/12) kemarin, tim satuan tugas KPK mencokok Eko, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Adami Okta dan Hardy diciduk di halaman parkir gedung Bakamla di Jalan Sutomo Jalan Doktor Sutomo, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Setelah memberikan uang berbentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura senilai Rp2 Miliar. Sementara Eko ditangkap di ruangannya.

Pemberian uang suap Rp2 miliar tersebut terjadi sekitar pukul 12.30 WIB, di ruang kerja Eko pada Rabu (14/12).

Setelah mengamankan ketiganya, Tim Satgas KPK langsung bergerak ke kantor PT MTI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Dari kantor Fahmi Darmawansyah, tim Satgas KPK mengamankan Danang Sri Raditiyo yang hingga saat ini, masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Oleh KPK, sebagai penerima Edi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Adami, Hardy, dan Fahmi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA