Dakwaan JPU: Ahok Terbukti Melakukan Penistaan Agama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 13 Desember 2016, 09:35 WIB
Dakwaan JPU: Ahok Terbukti Melakukan Penistaan Agama
Ahok/Net
rmol news logo . Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12).

Dalam dakwaan itu JPU menyebut Ahok sudah secara sengaja menghina Al-Quran dengan memelintir Surat AlMaidah Ayat 51.

Jaksa Ali Mukartono mengatakan, Ahok mengeluarkan perasaan yang berpotensi menyebabkan permusuhan dan melakukan penodaan agama Islam.

Ali menceritakan, kronologis penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok yakni di tanggal 27 September 2016, Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta mengadakan kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten Pulau Seribu. Ahok didampingi anggota DPRD DKI Jakarta dan sejumlah anak buahnya.

"Pada kunjungan kerja yang bukan kampanye, karena dia telah terdaftar, dia dengan sengaja memberikan sambutan dengan menyebut Surat Al Maidah," kata Ali.

Ali melanjutkan, tujuan Ahok mengucapkan seperti itu yakni untuk meminta kepada masyarakat untuk tidak ragu memilihnya meski agamanya minoritas.

"Terdakwa, mengatakan 'Bapak Ibu bisa saja tak pilih saya. Jangan mau dibohongi pakai Surat Al Maidah'. Terdakwa mempersilahkan para pemilih untuk tak memilihnya," kata Ali meniru ucapan Ahok.

Menurut Ali, dengan perkataan itu, Surat Al-Maidah seolah-olah sudah dipergunakan orang untuk membohongi dan membodohi masyarakat.

"Padahal, terdakwa sendirilah yang memakai surat itu sebagai alat untuk membodohi masyarakat," ungkapnya.

Ali mengatakan, alasan Ahok memakai Surat Al-Maidah lantaran pernah diperlakukan serupa saat berada di Pilkada Belitung Timur. Saat itu, ada beberapa lawan politik Ahok yang menyebarkan surat selebaran yang berisi larangan memilih pemimpin dari Nasrani untuk menjadi pemimpin.

"Terdakwa, memakai ayat Al-Quran untuk tak dijadikan kaidah dalam memilih dirinya sebagai Gubernur DKI," tutur Ali.

Oleh sebab itu, Ali menyebut Ahok sudah secara sah dijerat dengan pasal alternati. Pasal alternatif yang disangkatan itu adalah, Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukuman lima tahun penjara, dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA