Dari Waketum Demokrat, KPK Telusuri Nyanyian Nazaruddin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 05 Desember 2016, 16:13 WIB
Dari Waketum Demokrat, KPK Telusuri Nyanyian Nazaruddin
Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri sejumlah pihak yang diduga ikut menikmati aliran dana korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri pada 2011-2012. Salah satunya dengan memanggil Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Mohammad Jafar Hafsah. Di mana diduga ikut kecipratan aliran dana korupsi e-KTP. Saat proyek itu bergulir, Jafar menjabat anggota Komisi II DPR RI.

Bukan hanya itu, dugaan keterlibatan Jafar pernah dilontarkan oleh mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin. Terpidana kasus wisma atlet itu menyebut Jafar ikut kecipratan uang dari hasil korupsi pengadaan e-KTP setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dengan tersangka Irman yang merupakan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri pada 18 November lalu.

Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati tidak membantah jika pemeriksaan Jafar untuk dikonfirmasi terkait pernyataan Nazaruddin tersebut. Salain itu, Jafar juga dimintai keterangan seputar pembahasan e-KTP di Komisi II DPR termasuk juga komunikasi antara parlemen dengan pihak konsorsium.

"Ada dugaan atau keterangan ‎dari saksi-saksi yang sebelumnya diperiksa bahwa aliran dana itu mengalir ke A,B,C,D. Itu semua tidak bisa hanya dari satu kesaksian, dan itu mesti dikonfirmasikan kepada saksi lain," jelas Yuyuk di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (5/12).

Lanjutnya, sejumlah pihak yang diduga ikut menerima uang korupsi e-KTP bukan hanya anggota dewan saja. Menurut Yuyuk, ada dugaan anggota konsorsium proyek e-KTP juga ikut menerima aliran dana dari proyek yang dianggarkan sebesar Rp 5,8 triliun itu. Meski demikian, Yuyuk enggan merinci siapa saja pihak yang diduga menerima dana lantaran sudah masuk ke materi penyidikan.

"Bisa anggota DPR lainnya, bisa selain anggota DPR atau bisa anggota konsorsium," katanya.

Jafar Hafsah sendiri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP kala itu. Proyek dianggarkan menggunakan uang negara sebesar Rp 5,8 Triliun namun dikorupsi sebesar Rp 2,3 triliun.

Dalam perkara e-KTP, KPK baru menjerat dua tersangka. Yakni Sugiharto dan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman.

Ketua KPK Agus Rahardjo berkali-kali menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada penetapan kedua tersangka tersebut, karena jumlah korupsi e-KTP sangat besar merugikan negara. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA