Terbuka Peluang Surya Paloh Diperiksa Polda Bengkulu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Kamis, 01 Desember 2016, 12:10 WIB
Terbuka Peluang Surya Paloh Diperiksa Polda Bengkulu
Surya Paloh/net
rmol news logo Kasus dugaan pemalsuan dokumen panitia Seleksi (Pansel) lelang jabatan Pemkot Bengkulu yang tengah ditangani Direktorat Reskrim Umum Polda Bengkulu, hingga kini tertunda pemeriksaan saksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sedangkan, Erna Sari Dewi (ESD) yang menjabat Ketua DPRD Kota Bengkulu dikabarkan sudah diperiksa penyidik Polda Bengkulu dan masih berstatus saksi.
 
Terakhir diketahui bahwa DPP Partai Nasdem mengelurkan surat dukungan atas dokumen yang dikeluarkan oleh Erna selaku Sekretaris DPW Nasdem Bengkulu. Isinya menyatakan bahwa salah satu kadernya bernama Firdaus Rosyid telah keluar dari keanggota partai.

Dari data yang berhasil dihimpun RMOL Bengkulu, DPP Partai Nasdem mengeluarkan surat dukungan atau surat keterangan nomor 001-SKET/DPP-NasDem/III/2016 yang menerangkan pengunduran diri Firdaus Rosyid (almarhum) dari keanggotan partai yang didirikan Surya Paloh itu.

Isi surat tersebut, pertama, berdasarkan Surat Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Provinsi Bengkulu nomor : 086/SI.1/DPW-NasDem-Bkl/III/2016 tanggal 10 Maret 2016, perihal Permohonan Surat Keterangan, tentang pengunduran diri dari keanggotaan Partai Nasdem.

Kedua, bahwa Firdaus Rosyid telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Nasdem dan pengunduran diri sebagai Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Provinsi Bengkulu sejak 22 Agustus 2014. Pengunduran diri tersebut telah mendapatkan persetujuan sejak yang bersangkutan menyampaikan surat dimaksud.

Surat yang dikeluarkan DPP Partai Nasdem tertanggal 17 Maret 2016 itu ditandatangani Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem yaitu Sekretaris Jenderal, Nining Indra Saleh, dan Ketua Umum, Surya Paloh.

Dengan dikeluarkannya surat dukungan tersebut, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu, Melyansori, meminta pihak penyidik untuk memeriksa Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, dan Sekretaris Jenderal, Nining Indra Saleh, yang terkesan mendukung perbuatan nepotisme dan pemalsuan dokumen oleh kadernya di Provinsi Bengkulu.

Akhir bulan Maret 2016, penyidik Direktorat Reskrim Polda Bengkulu telah melakukan penggeledahan di markas DPW Partai Nasdem di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tanah Patah, terkait pekara dugaan pemalsuan yang dilaporkan Koordinator Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Provinsi Bengkulu, Rofiq Sumantri.

Surat yang ditandatangani Surya Paloh tersebut menguatkan isi surat yang dikeluarkan Erna Sari Dewi selaku Sekretaris DPW Nasdem Bengkulu, bahwa Firdaus bukan lagi anggota partai per tanggal 22 Agustus 2014.

Belakangan terungkap, Erna diduga melakukan pemalsuan dokumen karena sesuai SK DPD Partai Nasdem Kota Bengkulu tertanggal 12 Januari 2016, Firdaus tercatat masih aktif sebagai anggota partai.

Lebih jauh Melyan berpendapat, apabila Erna ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, maka secara otomatis Pansel lelang jabatan yang dibentuk Pemkot Bengkulu cacat hukum. Pasalnya, anggota pansel terbukti masih aktif sebagai pengurus partai politik.

"Seorang anggota Pansel tidak boleh terlibat partai politik dan harus netral. Kita heran juga mau-maunya ESD mengeluarkan surat bahwa almarhum Firdaus itu sudah mengundurkan diri dari partai tertanggal 22 Agustus 2014 itu," demikian Melyan. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA