KEBAKARAN HUTAN

Rivai: Putusan MA Memberi Kepastian Bagi Investor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 24 November 2016, 22:41 WIB
Rivai: Putusan MA Memberi Kepastian Bagi Investor
Ilustrasi/Net
rmol news logo Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam kasus kebakaran hutan diacungi jempol.

Kuasa hukum PT. Surya Panen Subur, Rivai Kusumanegara menjelaskan, putusan tersebut sudah sesuai dengan proses hukum.

"Putusan Mahkamah Agung ini tentu obyektif karena telah melewati proses hukum yang berjenjang dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga kasasi di Mahkamah Agung,” kata dia di Jakarta, Kamis (24/11).

Seperti diketahui selama ini Putusan Mahkamah Agung terkait kasus-kasus Karhutla dinilai cukup keras bagi pelaku yang terbukti di persidangan. Namun di sisi lain tetap obyektif dalam memberikan keadilan bagi perusahaan yang terbukti bukan pelaku pembakaran.

Dalam salinan putusan bernomor 2905 K/Pdt/2015 seperti dipublikasikan di website MA, 11 November 2016, Majelis Hakim Mahkamah Agung menegaskan bahwa kasasi tersebut  tidak dapat dibenarkan, setelah meneliti dengan seksama memori kasasi tanggal 8 Juni 2015 dan kontra memori kasasi tanggal 6 Juli 2015.

Hakim MA menilai, Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tidak salah dalam menerapkan hukum, dan tergugat tidak terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Dalam pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang dikuatkan Mahkamah Agung, berdasarkan pendapat beberapa ahli dan hasil penelitiannya disimpulkan bahwa kebakaran yang terjadi pada 19-24 Maret 2012 itu tidak menyebabkan terjadinya kerusakan gambut, karena hanya kebakaran permukaan.

Hal itu disampaikan antara lain oleh saksi ahli Muhammad Noor dari Balai Penelitian Pertanian Lahan Rawa (Balittra) Kementerian Pertanian. Organisme tanah masih dalam kisaran normal, sehingga para saksi ahli menyimpulkan bahwa lahan di lokasi kebakaran tidak rusak.

Ahli perkebunan dari Ditjen Perkebunan I Gede Putu Karwadi juga menilai, tergugat telah memiliki sarana prasarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran, sehingga api dapat dipadamkan secara mandiri dalam waktu 5 hari. Demikian pula perusahaan tidak memiliki motif membakar karena areal yang terbakar terbukti telah dibuka dengan cara Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB).

Rivai menambahkan putusan tersebut memberi kepastian bagi investor yang beritikad baik dalam menjalankan usahanya serta berkomitmen terhadap kelestarian lingkungan.

"Klien kami menjalankan kegiatan perkebunannya dengan menaati regulasi dan menjaga kelestarian lingkungan sesuai standar sertifikasi Indonesian Suistainable Palm Oil (ISPO) yang telah dikantungi perusahaan," ujar Rivai. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA