Kombes Awi: Buni Yani Tidak Ditahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 24 November 2016, 19:40 WIB
Kombes Awi: Buni Yani Tidak Ditahan
Foto: Isitimewa
rmol news logo Dua puluh jam diperiksa sebagai tersangka, sejak Rabu (23/11), penahanan terhadap Buni Yani akhirnya dibatalkan. Meski demikian, pemeriksaan terhadap Buni tetap dilanjutkan.

Jika ditotal, Buni telah menjalani pemeriksaan sekira 22 jam lebih, hingga pukul 16.00 WIB, Kamis (24/11) petang.

"Hasil pemeriksaan tersangka, sejak semalam pukul 20.00 WIB, penyidik lakukan penangkapan dan pemeriksaan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ), Komisaris Besar Awi Setiyono di Mapolda, Kamis (24/11).

Rinciannya, hari Rabu Buni mejalani pemeriksaan selama 14 jam sejak pukul 10.30 - 00.30 WIB. Lalu, pemeriksaan dilanjutkan kembali, Kamis pagi, sekira pukul 10.00 WIB.

"Semalam diperiksa sampai 00.30 WIB tanpa istirahat, tak didampingi pengacara. Lalu pukul 08.00 WIB kita lanjutkan (pemeriksaan). Karena ada kendala, molor sampai pukul 10.00 WIB, dan barusan pemeriksaan belum selesai. Untuk proses selanjutnya Buni tidak ditahan," papar Awi.

Seperti diketahui, Buni Yani diperiksa penyidik terkait konten dalam video yang diunggahnya. Pasalnya, dalam konten yang menyoroti Ahok saat berpidato dan mengutip surat Al Maidah, berpotensi memicu kebencian secara massal.

"Jadi, Buni diperiksa bukan soal video Ahoknya. Tapi kontennya, menyangkut pasal 28 ayat (2) UU ITE, penyebaran informasi bersifat SARA yang dapat menimbulkan kebencian," terang Awi. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA