Resmi, Pejabat Dirjen Pajak dan Presdir PT EK Prima Ekspor Indonesia Jadi Tersangka KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 22 November 2016, 19:16 WIB
Resmi, Pejabat Dirjen Pajak dan Presdir PT EK Prima Ekspor Indonesia Jadi Tersangka KPK
Ilustrasi/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kasubdit Bukti Permulaan Dit Penegak Hukum Dirjen Pajak, Handang Soekarno lantaran diduga menerima suap sebesar 148.500 dolar AS atau setara dengan Rp1,99 miliar dari Presdir PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair.

Uang suap tersebut diduga untuk mengatur keringanan kewajiban pajak perusahaan milik Rajamohahan. Bahkan atas usahanya, Handang bakal menerima uang suap sebesar Rp6 miliar.

Selain menetapkan Handang, KPK juga menetapkan Rajamohanan sebagai tersangka lantaran diduga memberi suap kepada pejabat Dirjen Pajak untuk meringankan kewajiban pajak perusahaan.

Keduanya merupakan pihak yang dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/11) malam.

"Setelah melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, dan tadi sudah dilakukan gelar perkara, pimpinan dan seluruh penyidik memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan sejalan dengan penetapan dua orang sebagai tersangka, yakni RRN dan HS," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/11).

Menurut dia, Handang berupaya membebaskan kewajiban PT EK Prima Ekspor Indonesia dari tagihan pajak Rp78 miliar. Rajesh dan Handang membuat kesepakatan agar tagihan Rp 78 miliar itu hilang. Kesepakatannya, kata Agus, Rajesh akan memberikan Rp 6 miliar kepada Handang.

"Yang Rp 1,9 miliar ini adalah pemberian tahap pertama," kata Agus

Atas perbuatannya, Rajesh sebagai pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf  b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.

Sedangkan Handang sebagai penerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA