Lemkapi Setuju Polisi Bubarkan Demonstran Yang Blokir Jalan Protokol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Selasa, 22 November 2016, 11:28 WIB
Lemkapi Setuju Polisi Bubarkan Demonstran Yang Blokir Jalan Protokol
Ilustrasi/net
rmol news logo Polri memang harus tegas melarang jika ada pihak yang berencana menyampaikan aspirasi tetapi mengganggu hak orang lain, termasuk para pemakai jalan protokol.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, menanggapi rencana aksi massa 2 Desember dengan menggelar sembahyang Jumat berjamaah menutup jalan sepanjang kawasan Sudirman dan MH Thamrin.

Selain itu, menurut Edi, tindakan tegas juga perlu dilakukan karena aparat keamanan sudah mencium indikasi pihak tertentu hendak melakukan makar untuk menggulingkan pemerintahan yang sah lewat aksi pada 25 November dan 2 Desember.

"Walau ada aturan UU 9/1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, tapi masyarakat harus tetap mengikuti aturan main. Kami ajak semua pihak patuhi hukum dan aturan main sehingga tidak menggangu hak orang lain," ujar Edi kepada wartawan, Selasa (22/11).

Jika ada pihak yang memaksakan berdemonstrasi dengan mengganggu kepentingan publik, ia setuju kepolisian bertindak sesuai aturan hukum.

"Polisi punya kewajiban untuk membubarkanya atau melakukan tindakan tegas. Ini sesuai pasal 221, 212, 218 KUHP yaitu tindak melawan petugas," tegasnya.

Meski demikian, Ketua Dewan Penasihat Lemkapi, Faisal Santiago, mewakili organisasinya tetap meminta Polri mengedepankan pendekatan persuasif, bukan pendekatan kekuasan dalam menghadapi para demonstran.

"Kami ajak seluruh jajaran Polri lakukan pendekatan kepada masyarakat agar menyampaikan aspirasi sesuai hukum berlaku," tambah Faisal. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA