Kedua anggota Polri NTT tersebut diduga telah melakukan kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang dan Institusi Negara, yaitu Kepolisian RI, untuk kepentingan pribadi terhadap pengusaha pencari keadilan di Maumere, Kabupaten Sikka, Cendeanata Nikolay alias Cen.
Laporan TPDI berawal dari penetapan Tersangka terhadap Cendra Cendranata oleh Kapolres Sikka AKBP I Made dan Kasat Reskrim AKP Hendry dalam perkara dugaan tindak Pidana berupa: "dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan ketentuan Undang-undang atau yang dititipkan atas perintah Hakim, atau dengan mengetahui bahwa barang ditarik dari situ atau menyembunyikannya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 231 ayat (3) KUHP atau pasal 231 ayat (1) KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/114/VIII/2016/NTT/Res.Flotim, tanggal 05 Agustus 2016 di Polres Flores Timur, Larantuka, NTT dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik./81/VIII/2016/Reskrim, tanggal 06 Agustus 2016.
"Keduanya telah melakukan penangkapan terhadap Sdr. Cendranata Nikolay alias Cen berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/40/IX/2016/Reskrim, tertanggal 16 September 2016; untuk waktu 1X24 jam dan kemudian disusul dengan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/75b/IX/2016/Reskrim, tanggal 17 September 2016," jelas Koordinator TPDI Petrus Selestinus dalam rilisnya, Minggu.
Padahal perkara yang sesungguhnya adalah berawal dari hubungan hukum secara perdata berupa jual-beli alat-alat berat yang terjadi antara Cendranata Nikolay alias Cen dengan Alfons Tjin yang berakhir dengan sengketa perdata yang terjadi antara Cendranata Nikolay alias Cen sebagai Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, menggugat Alfonsus Tjin, sebagai Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dalam perkara perdata No. 27/Pdt.G/2015/PN.Mre. di Pengadilan Negeri Maumere, sehingga atas dasar permintaan Sita Revindicatoir dari Sdr. Alfons Tjin, maka Ketua Majelis Hakim Johncol Richard Frans Sine, pada tanggal 25 Februari 2016 telah mengeluarkan Penetapan Sita Revindicatoir dengan Penetapan Pengadilan Negeri Maumere No. : 27/Pdt.G/2015/PN.Mme. tertanggal 25 Februari 2016, meletakan Sita Revindicatoir atas 1 (satu) unit Excavator Hitachi model ZX21OF M/N, yang dilaksanakan pada tanggal 21 April 2016.
"Karena penyitaannya adalah Sita Revindicatoir dalam perkara perdata, maka obyek yang disita dimaksud tetap berada dalam kekuasaan, perawatan dan penguasaan Cendranata Nikolay alias Cen dan sekaligus merupakan Obyek Sengketa dalam perkara perdata No. : 27/Pdt.G/2015/PN.Mme. antara Cendranata Nikolay alias Cen sebagai Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, melawan Alfonsus Tjin, sebagai Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi di pengadilan Negeri Maumere, dengan syarat obyek yang telah disita dimaksud tidak boleh dipindahtangankan atau dijual," terangnya.
Mengenai siapa yang berada di belakang perkara Laporan Polisi Nomor : LP/114/VIII/2016/NTT/Res.Flotim, tanggal 05 Agustus 2016, diperoleh informasi dalam suatu pertemuan Tim Penasehat Hukum dengan Penyidik Polres Sikka bahkan dengan Hendry. Bahkan, kata Petrus dari kabar Benny K Harman yang meminta Cen sebagai tersangkan
"TPDI meminta agar Kapolri dan Kapolda NTT segera mencopot dan tidak lagi memberikan jabatan strategis apapun, kepada kedua anggotanya tersebut. Rindakam kedua anggota Polri Sikka tersebut tidak mendidik bawahannya," pungkasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: