Soebagyo bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kemenpupera.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menjelaskan keterangan Soebagyo dibutuhkan untuk pelengkapan berkas perkara tersangka eks Kepala Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
"Yang bersangkutan jadi saksi untuk tersangka AHM," ucap Yuyuk saat dikonfirmasi, Rabu (9/11).
Selain Soebagyo, KPK juga memeriksa Direktur Jembatan Ditjen Bina Marga Kemenpupera, Hedy Rahadian, dan Direktur Pembangunan Jalan Ditjen Bina Marga Kemenpupera, Gani Ghazali Akman.
Lalu ada juga seorang pegawai negeri sipil bernama M. Syafriyudin Maradjabessy selaku Ketua periode 2015-2016 pada PJN wilayah II Maluku Utara BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, dan Endang yang merupakan Pegawai negeri sipil Bagian Kepegawaian dan Ortala Sekretariat Ditjen Bina Marga Kemenpupera.
Selajutnya, Eni Anggraeni yang merupakan pegawai negeri sipil sekaligus Kepala Bagian Kepegawaian dan Ortala Sekretariat Ditjen Bina Marga Kemenpupera, dan Sadaarih Ginting selaku Kepala Sub Direktorat Pemantauan Dan Evaluasi Direktorat Pembangunan Jalan Ditjen Bina Marga Kemnepupera.
"Mereka juga jadi saksi untuk tersangka AHM," ujar Yuyuk.
Dalam kasus ini KPK telah menyeret tiga anggota Komisi V DPR, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro.
Selain tiga wakil rakyat, KPK juga menjerat empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua staf Damayanti, yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
[ald]
BERITA TERKAIT: