"Kita akan coba menempuh upaya praperadilan terhadap penetapan status tersangka ini," ujar Koordinator TAMI, M. Syukur Mandar, Rabu (8/11), seperti dikabarkan
RMOL Jakarta.
Dia mengatakan, upaya praperadilan dilakukan atas penetapan tersangka terhadap kelimanya karena tidak memenuhi unsur.
"Nah nanti kita lihat di praperadilan apakah alat bukti itu memenuhi unsur atau tidak, memenuhi syarat atau tidak sebagai bukti permulaan untuk ditetapkan sebagai tersangka, memenuhi tidak," lanjut Syukur Mandar.
Polisi sendiri menegaskan telah memiliki cukup unsur dalam menetapkan tersangka terhadap para kader HMI tersebut. Polisi memiliki bukti-bukti diantaranya rekaman video dan foto pada saat demo 4 November berlangsung.
"Ya itu kan kewenangan polisi, kita tidak mempersoalkan itu, itu ranahnya polisi. Tapi untuk membuktikan dia punya alat bukti atau tidak, itu kan harus pengadilan," ungkapnya.
"Kalau yang diambil adalah gambar dan video, saya kira kan banyak orang jadi bermasalah, yang terupload kan banyak orang yang terprovoksi dan bermasalah, termasuk juga penembakan yang bersumber dari siapa," tambah Syukur Mandar.
Menurutnya, upaya penangkapan terhadap kelimanya tidak wajar dan prosedural. Menurutnya, polisi tidak perlu melakukan penangkapan selama masih bisa dilakukan upaya pemanggilan.
"Tidak wajar, pertama tidak prosedural, kalau dia dipersangkakan melakukan suatu tindak pidana saya kira yang dilakukan upaya pemanggilan secara preventif dulu. Panggilan kalau dia tidak datang atau menghadiri panggilan baru dilakukan penangkapan secara paksa," lanjutnya.
Penangkapan kelima kader HMI ini mengagetkan PB HMI. Apalagi, jelas Syukur Mandar, penangkapan dilakukan oleh puluhan aparat polisi. "Ini kan tidak ada angin tidak ada hujan langsunh tiba tiba ditangkap kan itu membuat kita merasa tidak seperti biasa, apalagi penangkapan itu dilakukan dengan jumlah personel yang begitu banyak. Dan ada ancaman, ada tekanan, ada presure. Yang menangkap Sekjen itu ada sekitar 30 orang," urainya.
Syukur Mandar juga menyayangkan upaya penangkapan yang menurutnya itu tidak dilengkapi dengan surat perintah penangkapan. "Mereka menangkap Sekjen itu datang ke kantor PB HMI di Manggarai dan lucunya surat penangkapan itu tidak diserahkan ke kelurga yang disangkakan. Nah ini yang disayangkan, kita pun tidak ditinggalkan surat penangkapnnya," tandasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: