Polri Masih Kaji Konsep Gelar Perkara Terbuka Kasus Ahok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 09 November 2016, 07:39 WIB
Polri Masih Kaji Konsep Gelar Perkara Terbuka Kasus Ahok
Agus Rianto/Net
rmol news logo . Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri masih menggodok konsep gelar perkara terbuka kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama.

"Masih dipersiapkan konsep formatnya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Agus Rianto, saat dikonfirmasi redaksi, Rabu (9/11).

Disinggung banyak kalangan yang menilai gelar perkara terbuka di luar kelaziman, jenderal bintang satu ini kembali menegaskan, perlu mekanisme yang tepat.

"Makanya sedang kita buat konsep mekanismenya," tukas Brigjen Agus.

Konsep gelar perkara terbuka yang sedang disiapkan Polri ada dua. Pertama, langsung alias live, bisa diliput media. Kedua, dihadiri pihak terkait (pelapor dan terlapor), para saksi, dan pihak yang independen, seperti Komisi III DPR dan Kompolnas. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA