Walikota Madiun Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 08 November 2016, 11:41 WIB
Walikota Madiun Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka
Bambang Irianto/Net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Walikota Madiun, Bambang Irianto.

Bambang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun (PBKM) tahun 2009-2012 senilai Rp 76, 523 miliar.

Ini merupakan pemeriksaan perdana Bambang setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Oktober lalu.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ucap Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (7/11).

Selain mengagendakan pemeriksaan terhadap Bambang, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT. Tangga Baru Jaya Abadi, Mardin Zendrato dan Direktur Utama PT Lince Romauli Raya, Tonggung Napitupulu. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bambang.

KPK sebelumnya telah menetapkan status tersangka terhadap Wali Kota Madiun, Bambang Irianto. Bambang diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menerima gratifikasi untuk pembangunan proyek Pasar Baru Madiun, Jawa Tengah.

Wali Kota Madiun dua periode itu diduga menyalahgunakan jabatannya di periode pertama dengan menerima gratifikasi terkait pembangunan Pasar Madiun tahun 2010 -20‎11. Proyek itu sendiri bernilai Rp 76, 5 Miliar. Atas dugaan itu, Bambang dijerat dengan pasal 12 huruf i atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Kasus dugaan korupsi PBKM mencuat awal 2012 ketika Kejaksaan Negeri Madiun menduga proses lelang dan pembangunan proyek melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Dugaan lain adalah terdapat pelanggaran jadwal pengerjaan, kualitas, serta model konstruksi bangunan pasar.

Kejaksaan Tinggi Jatim sempat mengambilalih perkara dugaan korupsi tersebut. Namun pada Desember 2012, menghentikan penyelidikan kasus karena dinilai tidak ada kerugian negara. Hingga pada Agustus 2015, kasus dugaan korupsi PBKM diusut KPK. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA