Politikus Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman.
Ini pemeriksaan pertama kalinya bagi Chairuman. Sebelumnya juga pada 19 Oktober 2016 lalu. terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang menyeret Irman.
Selain Chairuman, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap
Pegawai Negeri Sipil Dukcapil Kemendagri, Yosep Sumartono, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama PT Badan Klasifikasi Indonesia yang juga mantan Vice President Strategic Business Unit Rekayasa dan Transportasi PT Sucofindo Rudiyanto.
Kemudian ada juga Direktur Utama PT Polyartha Provitama‎ Ferry Haryanto, karyawan PT Polyartha Provitama Annabella M Kalumata, dan seorang swasta bernama Lina Rawung.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman)," ucap Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (7/11).
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP
.[wid]
BERITA TERKAIT: