Dirut Biro Klasifikasi Indonesia Bisa Jadi Tersangka Korupsi e-KTP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 05 November 2016, 20:00 WIB
Dirut Biro Klasifikasi Indonesia Bisa Jadi Tersangka Korupsi e-KTP
Ilustrasi/Net
RMOL. Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP terus dipertajam oleh para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Terbuka kemungkinan, adanya tersangka baru yang dijerat lembaga antirasuah. Termasuk, Direktur Utama Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), Rudiyanto. Saat kasus ini bergulir, Rudiyanto menjabat Wakil Presiden PT Sucofindo bidang strategic bisnis di unit rekayasa dan transfortasi bisa.

"Tergantung penyidik mengumpulkan bukti-bukti dari perusahaan rekanan tender. Jika bukti lengkap siapa yang terlibat  bisa saja jadi tersangka, termasuk saksi Rudiyanto dari Sucofindo,” terang Plt Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Sabtu (5/11).

Pada tahun 2012-2013 Rudiyanto menjabat sebagai direktur komersil II di Sucofindo. Desember tahun 2013, Rudiyanto dipilih sebagai Direktur Utama Biro Klasifikasi Indonesia oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan menggantikan Ibnu Wibowo terkait main golf saat jam kerja.

Rudiyanto sendiri sering bolak-balik menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Dalam pemeriksaan Rudiyanto ditanyai seputar proses pengadaan dan distribusi pendampingan teknis dan teknologi pengadaan.

"Kita masih pemeriksaan saksi-saksi termasuk perusahaan pemenang tender kesesuaian speksifikasi yang ada di dokumen,” sambung Yuyuk.

Dia tak membantah ada speksifikasi yang tidak sesuai dokumen tender. Seperti teknologi kartu dan teknologi perangkat pembaca e-KTP. Dalam kontrak tender, konsorsium menjanjikan iris technologi (pemindai mata) tapi dalam pelaksanaan menggunakan finger print (sidik jari).

Dalam data yang dirilis Muhammad Nazaruddin, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas bimbingan dan pendampingan teknis pengadaan proyek. Perusahaan itu tergabung dalam konsorsiun yang dipimpin Perum PNRI dan PT Quadra Solution

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiarto sebagai tersangka kassu pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan elektronik tahun anggaran 2011-2012. Negara dirugikan Rp 1,2 triliun akibat kasus ini. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA