Haris menjelaskan, dalam catatannya ada 13 anggota dewan Kabupaten Tanggamus yang melaporkan aksi gratifikasi Bambang. Delapan diantaranya tetap konsisten tidak ingin mencabut laporan. Hal ini juga yang membuat delapan anggota dewan mendapat tindakan intimidasi. Mulai dari ancaman pergantian antar waktu (PAW), menyingkirkan peran anggota dewan hingga diikuti setiap aktivitasnya oleh orang tak dikenal. Bahkan, rumah para pelapor juga sempat mendapatkan ancaman dengan kehadiran orang-orang yang mengatasnamakan anggota ormas kedaerahan.
"Ada tekanan-tekanan kepada mereka. Bagi kami ancaman ini kan indikasi bahwa mereka ini perlu dilindungi, jangan sampai sudah terjadi satu kejadian baru kita berikan perlindungan. Takutnya terlambat karena mereka ini kan punya informasi penting," terangnya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (3/11).
Menurut Haris, selain bekerja sama dengan KPK, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan kepolisian di Tanggamus. Dalam rangka memberi jaminan keamanan para pelapor dari ancaman maupun teror. Meski demikian, dia menilai setelah Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK ancaman dan teror kepada para pelapor berangsur menurun.
"Sekarang saya kira perlahan-lahan tekanan itu akan berkurang setelah yang bersangkutan (Bambang) dinyatakan sebagai tersangka. Karena dengan belum ditetapkan tersangka kan bupatinya masih punya power," ujarnya.
Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan sudah dijerat KPK karena diduga memberikan hadiah atau janji berupa uang kepada sejumlah anggota DPRD Tanggamus untuk memuluskan APBD Tanggamus tahun 2016. Pemberian dilakukan dengan maksud supaya penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuai kewenangannya berkaitan dengan APBD Tanggamus 2016.
Atas perbuatannya, Bambang dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau hurf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
[wah]
BERITA TERKAIT: