"Kan sudah jelas itu, kalau ngomong kasar, onar, ya peringatan-peringatan dulu. Dan itu akan kami bahas dengan kejaksaan, kepolisian," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/11).
Menurutnya, sanksi pembekuan bisa diambil terhadap ormas yang anti terhadap Pancasila dan menghina lambang negara. Proses yang akan ditempuh diantaranya pemberian peringatan dua hingga tiga kali.
Tjahjo mengatakan, pembekuan sebuah ormas sejatinya bukan berada di bawah kewenangan Kemendagri semata. Melainkan melibatkan juga pihak terkait seperti kepolisian, kejaksaan, dan lainnya melalui pengaduan masyarakat.
"Mendirikan ormas begitu mudah. Membekukan ormas ada tahapannya, peringatan satu, peringatan dua, peringatan tiga. Itu wewenangnya di kejaksaan ada, pengaduan masyarakat, kepolisian, Kemendagri," jelasnya.
Namun begitu, pemerintah menjamin bahwa melakukan demonstrasi dan menyalurkan aspirasi merupakan hak setiap warga negara. Termasuk rencana umat muslim yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa(GNPF) Majelis Ulama Indonesia menggelar unjuk rasa besar-besaran pada 4 November mendatang.
"Ini beda masalahnya, besok itu hanya demo. Apa yang diteriakkan kan belum tahu. Meneriakkan aspirasi, itu hak, tidak ada masalah," tegas Tjahjo.
[wah]
BERITA TERKAIT: