Iptu S terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Unit Khusus Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya pada Selasa (18/10) di ruangannya.
"Kalau memang ada perintah dari atasan pasti akan kita panggil," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono usai apel peringatan Hari Santri Nasional, di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Sabtu (21/10).
Meski dilakukan oleh anggota kepolisian, Awi memastikan bahwa pihaknya akan tetap mengusut kasus itu hingga tuntas. Dirinya bahkan berjanji tak akan menutup-nutupi kasus itu.
"Itu kita sudah buka semuanya , tidak mungkin akan kita tutupi," tutup Kombes Pol Awi Setiyono.
Diketahui OTT terhadap Iptu S dilakukan karena Unit khusus Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya mendapat informasi bahwa dia telah mengiming-imingi akan membebaskan tersangka Awi jika mau menyetor uang sebesar Rp 300 juta sesaat setelah ditangkap di Diskotik Crown Tamansari Jakarta Barat pada Senin (17/10) sekitar pukul 09.00 WIB.
Setelah mengantongi info, sejam setelah penangkapan Polsek Gambir terhadap tersangka Awi, tim dari Polda Metro Jaya kemudian melakukan observasi untuk mencari kebenaran informasi tersebut.
Namun, hingga pukul 17.00 WIB, transaksi tersebut tidak jadi dilakukan. Pasalnya, pihak keluarga Awi tak menyanggupi permintaan uang sebesar Rp. 300 juta, mereka hanya mampu membayar Rp.100 juta yang kemudian disetujui.
Selasa, (18/10) pukul 19.00 WIB. Tersangka Awi kemudian dilepas tanpa dilakukan pemeriksaan secara prosedural oleh Subnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir setelah Iptu S menerima uang sebesar Rp. 97 juta.
Tim Polda Metro yang yang sejak pukul 15.00 WIB, telah melakukan observasi, kemudian mengamankan Iptu S beserta barang bukti uang sejumlah Rp 97 juta di ruangan Subnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir. Kasus narkotika tersangka Awi pun kemudian dilanjutkan.
[sam]
BERITA TERKAIT: