"KPK telah menetapkan delapan tersangka korupsi pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan dan penerimaan gratifikasi per 19 Mei 2025," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juni 2025.
Para tersangka adalah Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2020-2023, Suhartono; Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025, Haryanto.
Selanjutnya, Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono; Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang juga Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni; Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019-2021 yang juga PPK PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono.
Kemudian 3 orang staf Direktorat PPTKA tahun 2019-2024, yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
"Jadi proses penyidikannya delapan tersangka tersebut, hanya enam Sprindik saja yang diterbitkan, karena yang ketiga orang ini yang terakhir ini jadi 1 Sprindik saja," pungkas Budi.
BERITA TERKAIT: