Kejagung Akan Validasi Kasus Reklamasi Lampung Ke Kementerian LHK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 21 Oktober 2016, 14:53 WIB
Kejagung Akan Validasi Kasus Reklamasi Lampung Ke Kementerian LHK
HM. Prasetyo/Net
rmol news logo . Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus korupsi dugaan perizinan Reklamasi Teluk Lampung yang diduga melibatkan Walikota Lampung Herman HN.

Jaksa Agung HM. Prasetyo mengatakan dalam kasus ini, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK).

"Kalau masalah reklamasi, nanti tanya juga ke Kementrian LHK," kata Prasetyo di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (21/10).

Hingga saat ini kasus reklamasi Teluk Lampung masih disidik oleh Jampidsus Kejagung. Prasetyo pun mengaku belum mendapat laporan lebih lanjut. Termasuk hasil pemeriksaan terhadap Walikota Lampung beberapa waktu lalu.

"Saya belum dapat laporan soal itu, akan dicek," tukas Jaksa Agung.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengisyaratkan bakal meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi perizinan reklamasi Teluk Lampung.

"Masih penyelidikan. Itu yang reklamasi kan, saya belum tau hasilnya secara lengkapnya. Nanti saya tahu setelah Kasubdit melaporkan ke saya," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Fadil Zumhana di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu lalu (19/10).

Beberapa waktu lalu, Kejagung juga telah mengirimkan tim penyelidik pidana khusus ke Kejaksaan Tinggi Lampung guna menelusuri perizinan Reklamasi Teluk Lampung tersebut. Tim penyelidik telah meminta keterangan berbagai pihak mulai dari pejabat Pemkot yakni Asisten I Bidang Pemerintahan Dedi Amrullah, Kabag Pemerintahan Syahriwansyah, dan Kepala Bappeda yang merupakan mantan Kadis PU Kota, Ibrahim termasuk Walikota Lampung Herman HN.

Dalam proses izin reklamasi tersebut, Pemkot Bandar Lampung menggunakan kop surat Pemerintah Provinsi Lampung, sedangkan izin sendiri ditandatangani oleh Walikota Bandar Lampung Herman HN. Beberapa diantaranya seperti Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor 790/I.01/HK/2015 tertanggal 14 Juli perihal izin reklamasi di Bumi Waras, kepada PT. Teluk Wisata Lampung. Lalu di bulan Agustus ada Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor 799/III.24/HK/2015 tertanggal 5 Agustus perihal perpanjangan izin reklamasi di Gunung Kunyit kepada PT. Teluk Wisata Lampung.‎

Tak sampai di situ, juga ada Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor 887/I.01/HK/2015 tertanggal 7 September 2015 perihal izin lokasi reklamasi di Way Lunik kepada PT Bangun Lampung Semesta dan Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor 842/III.24/HK/2015 tanggal 9 September 2015 perihal izin reklamasi di Pantai Jalan Yos Sudarso kepada PT. Bangun Lampung Semesta. Dan di bulan Februari 2016 ada Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor 308/I.01/HK/2016 tanggal 29 Februari 2016 perihal izin reklamasi di kawasan pelabuhan, pergudangan dan jasa di Way Lunik kepada perseorangan atas nama Ronny Lihawa. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA