Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa berkas perkara tersangka suap perkara gugatan wanprestasi PT Mitra Maju Sukses (MMS) terhadap PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) di PN Jakpus tersebut sudah lengkap, dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
"Penyidik melimpahkan berkas atas nama Santoso, TPK penerimaan hadiah untuk perkara perdata PT MMS dan PT KTP di PN Jakarta Pusat," ujar Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Kamis, 20/10).
Dengan lengkapnya berkas perkara Santoso, jaksa penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.
Kasus yang menjerat Santoso bermula dari penangkapannya bersama Ahmad Yani yang merupakan staf kantor konsultan hukum Wiranatakusumah Legal & Consultant pada 30 Juni lalu. Keduanya dicokok KPK usai bertransaksi suap terkait penanganan perkara perdata PT KTP dan PT MMS. Saat mengamankan Santoso, KPK menemukan uang sebesar SGD 28 ribu yang dikemas dalam dua amplop coklat. Uang diduga untuk menyuap hakim yang menangani perkara untuk memenangkan gugatan perdata.
Majelis hakim PN Jakpus Partahi Tulus Hutapea yang memimpin perkara tersebut memenangkan PT KTP yang dibela Raoul Aditya Wiranatakusumah selaku pengacara dari kantor konsultan hukum Wiranatakusumah Legal & Consultant. Baik Santoso, Raoul maupun Yani kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ahmad Yani sendiri telah didakwa bersama-sama bosnya Raoul atas pemberian suap sebesar SGD 28 ribu kepada mantan panitera pengganti PN Jakpus Muhammad Santoso. Dalam tuntutannya, jaksa KPK menduga uang tersebut untuk menyuap hakim Partahi Tulus Hutapea.
Partahi yang juga anggota majelis hakim perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu disebut turut menjadi bagian suap ketika menangani perkara perdata di PN Jakpus melalui panitera Santoso.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, pihaknya bakal mempelajari fakta persidangan tersebut. Bahkan, fakta tersebut akan dikaji untuk ditindaklanjuti sebagai pengembangan kasus dugaan suap perkara wanprestasi antara PT MMS terhadap PT KTP di PN Jakpus.
"Ya, fakta persidangan dapat menjadi bahan kajian penyidik lebih lanjut atas kasus dimaksudkan," ujar Saut, Kamis lalu (13/10).
Santoso selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau (c) atau Pasal 11 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Raoul dan Yani sebagai pemberi suap dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (a) atau Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) dan atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[wah]
BERITA TERKAIT: