Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata ‎memastikan, penyidik KPK sedang mendalami pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut. Termasuk dugaan keterlibatan suami Lilis Nuryani.
"Sedang kita dalami.‎ Kita dalami semua informasi terkait siapapun. Kalau bukti (keterlibatan bupati) itu cukup kuat, pasti kita proses," ujar Alex di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Kasus dugaan suap proyek di Disdikpora Pemerintah Kabupaten Kebumen terkuak setelah tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu (15/10) lalu.
Dalam OTT tersebut Ada enam orang yang diamankan oleh Tim ‎Satgas, mereka adalah Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudi Tri Hartanto, Sigit Widodo selaku pegawai negeri sipil Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen, Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Suhartono, Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen Adi Pandoyo, serta Salim yang merupakan Kepala Cabang PT OSMA Group Cabang Kebumen.
Dalam pengembangannya, KPK kemudian menetapkan ‎Yudi dan Sigit sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen yang didanai dari APBD Perubahan 2016. Sementara empat orang lainnya, termasuk Hartoyo masih berstatus saksi.
Yudi dan Sigit diduga menerima‎ suap Rp 70 juta sebagai ijon dari proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen senilai Rp 4,8 miliar. Proyek-proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Yudi dan Sigit oleh KPK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal‎ 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hingga saat ini KPK masih menyisir keberadaan Dirut PT OSMA Group, Hartoyo yang diduga sebagai pihak penyuap dua tersangka tersebut.
[ysa]
BERITA TERKAIT: