Bos Intan Karya Dan Aryadejulius Terseret Kasus Yan Anton

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 14 Oktober 2016, 12:33 WIB
Bos Intan Karya Dan Aryadejulius Terseret Kasus Yan Anton
Foto: Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah direktur perusahaan swasta terkait kasus dugaan suap perencanaan penganggaran pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lain Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, Sumatra Selatan.

Para direktur yang diperiksa tersebut yakni Dirut PT Aryadejulius, Ardelinah Chandra Rahardja, Direktur PT Intan Karya, Muhammad Irfan Hafryan serta pihak swasta lainnya bernama Andre Fredilla.

Tak hanya petinggi perusahaan dan pihak swasta, penyidik juga menggali informasi Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin, Rustami terkait proyek ijon Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian. Kuat dugaan KPK sedang menelusuri pihak-pihak yang diduga pernah mendapatkan proyek di Dinas Pemkab Banyuasin.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAF (Yan Anton Ferdian)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (13/10).

Diketahui, dua hari belakangan penyidik KPK gencar menelisik kasus proyek ijon yang menyeret Yan Anton serta anak buahnya.

Pada Kamis, (12/10) kemarin, penyidik KPK memanggil lima saksi dari kalangan swasta dan seorang pegawai negeri sipil Pemprov Sumsel untuk diperiksa sebagai saksi suami dari Vinita Citra Karini.

Mereka adalah Edwin Valentino, Ong Hang Ming, Winston Rio Humardhany, Andre Aldrian Mahira, karyawan swasta bernama Kirman serta Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Pemprov Sumsel, Ria Apriani

Sedangkan pada Rabu (12/10) lalu, KPK telah memeriksa Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan di Pemprov Sumsel, Syaiful Bakhri serta tiga orang saksi dari pihak swasta, yakni M. Evansyah Putra, Yudi Widianto, dan HJ. Maryam Senen‎.

Seperti diketahui, anak Amiruddin Inoed, ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan. Dalam kasus ini, Yan diduga menjanjikan sebuah proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin kepada pengusaha berinisial Zulfikar, yang merupakan direktur CV PP.

Dalam menjalankan aksinya, Yan Anton dibantu oleh sejumlah bawahannya. Pertama, Yan menghubungi Rustami yang merupakan Kasubag Rumah Tangga di Pemda Banyuasin. Rustami lalu menghubungi Umar Usman, Kepala Dinas Pendidikan.

Umar dibantu anak buahnya, Sutaryo, lalu menghubungi seorang pengepul bernama Kirman. Barulah Kirman menghubungi Zulfikar untuk menawarkan proyek di Dinas Pendidikan dengan syarat harus menyetor Rp 1 miliar.

Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 229,8 juta dan 11.200 dolar AS dari Yan Anton. Dari Sutaryo, KPK menyita Rp50 juta yang diduga merupakan bonus dari Yan Anton.

Dari tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro sebesar Rp531.600.000 untuk dua orang atas nama Yan Anton dan istri. Yan Anton diduga menggunakan uang dari Zulfikar untuk menunaikan ibadah haji.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA