Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan, Biro hukum komisi antirasuah itu sudah menyiapkan dokumen dan berkas sesuai dengan materi gugatan.
Menurut Yuyuk, KPK sudah mendapat banyak pengalaman sejak praperadilan ramai digunakan para tersangka. Ia pastikan KPK tidak akan kalah.
"Kan ini juga bukan praperadilan pertama yang dihadapi KPK, jadi kami siap menghadapi praperadilan ini," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (30/9).
Nur Alam merupakan tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah pada 2008-2014.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Irman Gusman merupakan tersangka dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya untuk wilayah Sumatera Barat tahun 2016.
Sebagai penerima suap, Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001
.[wid]
BERITA TERKAIT: