Berdasarkan hasil rapat Panitia Musyawarah DPD dan ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPD RI Nomor 01/Pimp./I/2016-2017 tertanggal 19 September 2016, Tim Pengkajian beranggotakan Asri Anas, M. Iqbal Parewangi, Intsiwati Ayus, Hj. Juniwati T. Masjchun Sofwan, Gede Pasek Suardika, H. A. Hudarni Rani, Djasarmen Purba, Muhammad Afnan Hadikusumo, H. Ahmad Subadri, dan Ir. Anang Prihantono, dan Djasarmen Purba.
Djasarmen menegaskan pembentukan tim bukan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tim pengkajian menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada lembaga terkait seperti KPK. Kita enggak ikut campur," ujarnya ketika ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9).
Djasarmen pembentukan tim semata-mata untuk menjaga nama baik DPD RI yang tujuannya agar kedepan, kasus seperti Irman Gusman tidak terulang.
"Apakah benar terjadi pengaruh dalam meningkatkan ekspor impor gula sehingga kami menjaga ini jangan sampai terjadi lagi peristiwa seperti ini," jelasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: