"Saya kira kan kalau memang itu proses hukum ya memang harus dilaksanakan. Jangan ada yang ditutup-tutupi, apa adanya. Harus gitu menurut saya," tegasnya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9).
Pria yang akrab disapa Romo Syafi'i ini mengaku pihaknya sepenuhnya mempercayakan proses hukum ke KPK. Dia enggan mengomentari lebih jauh karena tak mau dibilang mengintervensi penegakan hukum.
"Sepenuhnya kita akan mempercayakan kepada aparat penegak hukum. Kita tidak akan mengintervensi. Kita nggak boleh mencampuri, tidak boleh mengomentari, nanti katanya DPR intervensi," ujarnya.
Romo Syafi'i mengaku dirinya tak khawatir akan terjadi kegaduhan jika dalam proses yang dilakukan oleh KPK nanti, Fairy ditetapkan menjadi tersangka.
"Loh udah berapa anggota DPR yang tertangkap. Nggak gaduh juga. Banyak kan. Putu, Damayanti itu kan. Nggak gaduh juga. Kita cuma gaduh kalau gerebeknya pakai senjata laras panjang kayak waktu itu. Karena itu melanggar tata beraturan di DPR. Tapi kalau proses hukum nggak ada yang gaduh," tukas Legislator Sumut I ini menegaskan.
Sebelumnya, kuasa hukum mantan Anggota Komiei V DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti (DWP) menjelaskan akan mengungkapkan peran Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis dalam kasus suap proyek di Kementerian PUPR. Menurut Wirawan Adnan, kliennya bukanlah sebagai pelaku utama atau aktor intelektual. Namun, yang menjadi pelaku utama adalah unsur pimpinan Komisi V. Hal tersebut sesuai dengan surat pembelaan atau pledoi DWP yang dibacakan di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, salah satu pelaku utama adalah Fary Djemi Francis selaku ketua Komisi V DPR, sebab secara spesifik dia merupakan atasan Damayanti di komisi yang membidangi infrastruktur tersebut.
[rus]
BERITA TERKAIT: