Kejagung SPDP Tiga Kasus Karhutla Yang Dilakukan Korporasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 27 September 2016, 03:54 WIB
Kejagung SPDP Tiga Kasus Karhutla Yang Dilakukan Korporasi
Ilustrasi/Net
RMOL. Tiga dari 15 kasus kebakaran hutan dan lahan yang sudah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nya oleh Polda Riau beberapa waktu lalu telah ada Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP)-nya.

Hal itu karena adanya supervisi yang dilakukan oleh Jampidum Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan bahwa supervisi yang dilakukan oleh Jampidum yakni dengan cara datang ke daerah terdampak karhutla, yang kemudian memberikan pengarahan terhadap jaksa-jaksa di daerah tersebut.

"Di Jampidum, ada 3 SPDP-nya, pihak kami terkaget- kaget juga. Kita dengarkan dari Kapolri bagi siapapun yang tidak puas bisa ajukan praperadilan. 15 yang kita dengar (di SP3),  hanya 3 yang ada SPDP-nya. Itu yang terjadi," kata Jaksa Prasetyo dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/9).

Lebih lanjut dia mengatakan, sesungguhnya kasus karhutla sesungguhnya melibatkan 18 perusahaan. Namun pihaknya mengalami sedikit kesulitan karena harus mendalami dengan hati-hati kasus yang melibatkan belasan korporasi tersebut. Itu berbeda dengan penanganan kasus karhutla yang dilakukan perorangan yang sedikit lebih mudah pengusutannya

"Berapa perkara yang telah diberikan SKK dari kejaksaan? Baru satu itu Calista Alam sudah diputuskan ganti ruginya berapa ratus miliar gitu. Berikutnya menjadi wewenang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk tindak lanjuti," lanjutnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA