Rapat Setengah Kamar DPR Dan Pejabat Kemenpupera Jadi Fakta Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 26 September 2016, 16:48 WIB
Rapat Setengah Kamar DPR Dan Pejabat Kemenpupera Jadi Fakta Hukum
Damayanti Wisnu Putranti/Net
rmol news logo Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan terdakwa Damayanti Wisnu Putranti untuk menjadi justice collaborator.

Hakim anggota Pengadilan Tipikor, Sigit Herman Binaji, menilai keterangan Damayanti sebagai terdakwa membuat jelas peran rekan-rekannya yang terlibat, yakni peran Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir, yang memberikan uang suap melalui kolega Damayanti, Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin.

Dari keterangan Damayanti, terungkap penerima suap lain yakni anggota Komisi V DPR, Budi Supriyanto, dan beberapa anggota Komisi V DPR lainnya. Damayanti juga mengungkapkan skenario lain oleh Komisi V DPR dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) dalam hal pengesahan APBN 2016.

Dari sejumlah keterangan Damayanti, Hakim Sigit menetapkan kesepakatan yang dibahas dalam rapat tertutup dan atau rapat setengah kamar antara pimpinan dan kelompok fraksi di Komisi V DPR RI bersama petinggi Kemenpupera di ruang sekretariat Komisi V RI DPR sebagai fakta hukum perkara suap penyaluran program aspirasi Komisi V untuk proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

"Majelis menetapkan kesepakatan yang dibahas dalam rapat tertutup dan atau rapat setengah kamar di ruang sekretariat Komisi V DPR sebagai fakta hukum," kata Hakim Sigit Herman saat membaca putusan atas terdakwa Damayanti di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/9).

Dengan penetapan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus ini diperintahkan untuk mengusut kasus tersebut.

Dalam persidangan sebelumnya, Damayanti pernah membeberkan bahwa pimpinan Komisi V DPR mengancam tidak akan menandatangani RAPBN yang diajukan Kemenpupera jika tidak menampung permintaan Komisi V DPR terkait usulan aspirasi Rp 10 triliun.

Pimpinan Komisi, kata Damayanti saat memberikan kesaksian, tidak mau melanjutkan rapat dengar pendapat dengan Kemnpupera.
Hal itu dikatakannya di persidangan dengan agenda pemeriksaan Damayanti sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin lalu (15/8).

Karena itu, lanjut Damayanti, terjadilah kesepakatan antara pimpinan Komisi V DPR dan pejabat Kemenpupera dalam sebuah rapat setengah kamar.

Rapat tersebut dihadiri Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra, Fary Djemi Francis; Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi Demokrat, Michael Wattimena; Wakil Ketua dari Fraksi PDIP; Lasarus; Wakil Ketua Fraksi PKS, Yudi Widiana; dan Wakil Ketua Fraksi Golkar, Muhidin Mohamad Said.

Sementara untuk Kapoksi dihadiri dari Fraksi Hanura, Fauzi H Amro; dari Fraksi PKB, Muza Zainuddin; dari Fraksi PAN, Andi Taufan Tiro; dan dari PDIP Yoseph Umar Hadi.

Untuk pihak Kemenpupera, hadir pejabat eselon I Kemenpupera yang salah satunya adalah Sekjen Kemenpupera, Taufik Widjojono.

Damayanti menjelaskan, awalnya pimpinan dan Kapoksi meminta kompensasi fee Rp 10 triliun, karena Kemenpupera mendapatkan anggaran Rp 100 triliun.

Tapi Kemenpupera tidak menyetujui angka Rp 10 triliun itu, sehingga diturunkan menjadi Rp 7 triliun, kemudian turun lagi menyentuh Rp 5 triliun. Hingga akhirnya disepakati Rp 2,5 triliun di pos Ditjen Bina Marga Kemenpupera.

Dalam pertemuan tertutup tersebut, juga ditentukan fee atau kompensasi yang akan diperoleh setiap anggota Komisi V DPR RI.

Selain itu, disepakati bahwa setiap anggota memiliki jatah aspirasi Rp 50 miliar, Kapoksi memiliki jatah Rp100 miliar, sementara pimpinan Komisi V DPR RI mendapat jatah hingga Rp 450 miliar.

Damayanti juga mengungkapkan setiap anggota Komisi V DPR RI mendapat jatah proyek, nilainya ditentukan pimpinan komisi dan Kapoksi.

Dalam kasus ini, KPK pun telah menjerat anggota komisi V DPR RI Budi Suprianto dan Andi Taufan Tiro. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA