Propam Polri Periksa Pamen Penerima Uang Akiong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 20 September 2016, 15:26 WIB
rmol news logo Mabes Polri memastikan perwira menengah (Pamen) Polri beinisial KPS, yang diduga menerima suap dari terpidana mati kasus narkoba, Chandra Halim atau Akiong sebesar Rp 668 juta, sedang ditangani Divisi Profesi Pengamanan Mabes Polri.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, menyatakan yang bersangkutan masih terus diperiksa tim Propam Polri.

"Sekarang lagi fokus untuk memeriksa Pamen KPS di Propam," ujar Boy saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/9).

Boy menegaskan, Propam tengah memeriksa unsur pelanggaran apa yang dapat dikenakan terhadap KPS. Sebelumnya, KPS diduga menerima aliran dana haram hasil bisnis narkoba berdasarkan temuan Tim Pencari Fakta Gabungan (TPFG).

"Jika terbukti benar, kami akan proses secara hukum pidana dan pelanggaran etik. Tergantung hasil Propam," pungkas Boy. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA