Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, menjelaskan, Irman sebagai penyelenggara negara kedapatan menerima suap yang diduga dengan maksud supaya ia berbuat atau tidak berbuat dalam jabatannya. Tentu saja ini bertentangan dengan kewajibannya.
Menurutnya, nominal bukan prioritas KPK. Yang pasti dalam penangkapan terhadap Irman terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan penyelengara negara.
"Nominal itu tidak berpengaruh. Dia (Irman Gusman) ditangkap karena dugaan terlibat dalam kasus korupsi dan statusnya sebagai penyelenggara negara," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Senin (19/9).
Sebelumnya, Tommy Singh, pengacara Irman menyatakan bahwa kasus ini secara material sedikit lucu. Sebab, uang Rp 100 juta yang diterima Irman termasuk nilai sangat kecil. Dengan enteng Tommy katakan di tas Irman saja sering tersimpan Rp 100 juta.
"Angkanya kecil sekali. Bukan kelas Pak Irman lah kalau kita ngomong kasar ya. Artinya angka segitu buat saya tanda tanya," kata Tommy, Sabtu (17/9).
Irman sudah dijebloskan ke sel tahanan bersama dua tersangka penyuapnya Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, dan istri si pengusaha, Memi.
Irman diduga menerima uang suap sebesar Rp 100 juta terkait rekomendasi CV Semesta Berjaya dalam mendapatkan jatah kuota distribusi gula dari Perum Bulog untuk Provinsi Sumatera Barat 2016. [ald]
BERITA TERKAIT: