DPD Tunggu Surat Resmi KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 19 September 2016, 15:39 WIB
DPD Tunggu Surat Resmi KPK
Irman Gusman/Net
rmol news logo Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta surat resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penetapan Irman Gusman sebagai tersangka atas dugaan kasus suap impor gula sebesar Rp 100 juta rupiah.

"Selama ini kan posisi tersangka Pak Irman hanya di dapat dari media. Belum ada dokumen hitam diatas putih dari KPK," ujar Anggota DPD RI Akhmad Muqowan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (19/9).

Informasi yang beredar di media, tanpa surat formal dari KPK disebutnya belum bisa menjadi bahan DPD untuk menentukan sikap atas kasus Irman Gusman.

Menurutnya, harus ada dokumen yang resmi yang menyatakan bahwa Ketua DPD RI Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka, sehingga tidak ada perbedaan paradigma diantara anggota DPD.

"Setelah sudah ada suratnya, monggo dibicarakan kemudian. Sehingga teman-teman di Panmus bisa proporsional meletakkan fungsinya dalam landasan DPD," paparnya.

"Secara de jure belum kita dapatkan (surat Irman Gusman tersangka). DPD harus melangkah sesuai aturan yang ada." [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA