"Selama ini kan posisi tersangka Pak Irman hanya di dapat dari media. Belum ada dokumen hitam diatas putih dari KPK," ujar Anggota DPD RI Akhmad Muqowan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (19/9).
Informasi yang beredar di media, tanpa surat formal dari KPK disebutnya belum bisa menjadi bahan DPD untuk menentukan sikap atas kasus Irman Gusman.
Menurutnya, harus ada dokumen yang resmi yang menyatakan bahwa Ketua DPD RI Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka, sehingga tidak ada perbedaan paradigma diantara anggota DPD.
"Setelah sudah ada suratnya, monggo dibicarakan kemudian. Sehingga teman-teman di Panmus bisa proporsional meletakkan fungsinya dalam landasan DPD," paparnya.
"Secara de jure belum kita dapatkan (surat Irman Gusman tersangka). DPD harus melangkah sesuai aturan yang ada."
[sam]
BERITA TERKAIT: