Kamrullah bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (PT AHB) yang menjerat Gubernur Sultra, Nur Alam.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nur Alam)," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonformasi, Selasa (13/9).
Dalam menelisik kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Bombana, Cecep Trisnajayadi dan mantan Bupati Bombana Attikurahman.
Untuk pihak swasta, KPK telah menggali keterangan dari para petinggi PT Billy Indonesia dan PT AHB, seperti pemilik PT Billy Indonesia, Emi Sukiati Lasmon; Direktur PT Billy Indonesia, Widi Aswindi; dan Direktur Utama PT AHB, Ahmad Nursiwan.
PT Billy Indonesia dan PT AHB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang tambang nikel dengan mengantongi IUP dari Nur Alam.
Nur Alam telah ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana Sultra, selama 2009-2014.
Penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan IUP Eksplorasi, SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT AHB.
Atas perbuatannya Nur Alam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
[ald]
BERITA TERKAIT: