Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Choirul Huda menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwa rekaman "papa minta saham" ilegal sudah sangat kuat untuk menghentikan kasus yang dipegang Kejagung itu.
"Gak perlu, dengan ini sudah selesai, sudah
clear. Cukup internal mereka saja. Nanti malah buat Jaksa Agung tambah malu," sindirnya saat dihubungi, Jumat (9/9).
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pemberlakuan penyadapan harus dilakukan atas permintaan penegak hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Putusan ini menjadi bumerang bagi Kejagung yang mengusut kasus 'papa minta saham' dengan menggunakan rekaman dari Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (FI).
Selain itu, MK juga menyatakan bahwa Pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi tentang Pemufakatan Jahat masih multitafsir dan bertentangan dengan UUD 1945.
Putusan ini juga memperjelas bahwa keputusan Kejagung untuk menjerat Setnov dengan Pasal pemufakatan jahat keliru.
Sebelumnya, ahli hukum dari Universitas Indonesia. Hamid A Chalid juga sudah menanggapi hal itu. Diakuinya, dengan putusan MK Prasetyo Cs tak memiliki senjata lagi.
"Bagaimana kalau MK sudah memutuskan, mau diapain lagi? Berarti Kejaksaan sekarang gak punya bukti apa-apa, tidak bisa Kejakasaan menetapkan tersangka," jelas Hamid saat dhubungi terpisah, Rabu (7/9).
[sam]
BERITA TERKAIT: