KPK Korek Keputusan Gubernur Nur Alam Dari Dirut PT AHB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 07 September 2016, 22:12 WIB
KPK Korek Keputusan Gubernur Nur Alam Dari Dirut PT AHB
Nur Alam/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik pihak lain yang ikut berperan dalam kasus korupsi pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Kali ini, penyidik mengorek keterangan dari Direktur Utama PT Anugrah Harisma Barokah (AHB) Ahmad Nursiwan sebagai saksi.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, pemeriksaan terhadap Ahmad untuk mengkonfirmasi proses pengajuan IUP dari perusahaan yang mendapat mendapat izin pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana itu. Termasuk juga soal serta menelisik proses administrasi dalam pengajuan IUP.

"Dari PT AHB konfirmasi soal proses pengajuan IUP dan proses melengkapi administrasi termasuk aturan yang ada saat itu," ujar Priharsa di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (7/9).

Diketahui, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka pada 23 Agustus lalu. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan sejumlah surat keputusan IUP.

Dokumen bermasalah itu diantaranya SK persetujuan pencadangan wilayah pertambangan eksplorasi, SK persetujuan IUP eksplorasi, dan SK persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi buat PT Anugerah Harisma Barokah sejak 2009-2014. Perusahaan itu bergerak dalam penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana.

Nur Alam pun kena jerat hukum. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA