Informasi yang diterima Yasonna dari Imigrasi, jika status WNI Arcandra tetap dicabut, maka bisa dipastikan dia bakal tidak memiliki kewarganegaraan. Diketahui berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, seorang warga negara yang telah terdaftar sebagai warga negara lain otomatis kehilangan status WNI-nya.
"Imigrasi mengatakan kalau kita teruskan dicabut, maka dia akan stateless. Dia (Arcandra) akan kehilangan dan tidak punya kewargangeraan. Dalam proses kita menerbitkan itu (pencabutan status WNI), ditemukan fakta," ungkapnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (7/9).
Untuk menghindari Arcandra stateless, menteri asal PDI Perjuangan berencana menerbitkan Surat Keputusan untuk mengembalikan status WNI Arcandra.
"Karena dia kehilangan WN Amerika kita stop pencabutan WNI. Kalau saya meneruskan mencabut WNI Arcandra maka saya dapat dipidana, selama 3 tahun. Aku belum siap. WN tidak boleh stateless," tegasnya.
"Pejabat yang karena kelalaiannya sehingga mengakibatkan kehilangan kewargangeraan seorang WNI dipidana 1 tahun. Saya tidak lalai. Dilakukan karena kesengajaan dipidana 3 tahun. azas stateless tidak boleh kita langgar."
[sam]
BERITA TERKAIT: