Bupati Banyuasin Diduga Pergi Haji Pakai Uang Suap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 05 September 2016, 19:35 WIB
Bupati Banyuasin Diduga Pergi Haji Pakai Uang Suap
Yan Anton Ferdian/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian menggunakan uang hasil suap untuk beribadah haji yang akan dilaksanakan pada 6-22 September mendatang. Sebab, dalam operasi tangkap tangan Minggu kemarin (4/9), penyidik KPK turut menyita bukti setoran biaya pergi haji ke sebuah biro perjalanan sebesar Rp 531,6 juta untuk dua orang atas nama Yan dan istrinya.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, Yan menjanjikan proyek kepada Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami dengan meminta imbalan Rp 1 miliar. Dari uang suap itu, Yan membaginya untuk biaya perjalanan dan keperluan ibadah haji.

"Jumlah diminta Rp 1 miliar itu, Rp 531.600.000 ditransfer ke PT TB (Turisina Buana), itu pembayaran berdua. Dia (Yan) juga sudah tanyakan kira-kira berapa biaya diperlukan, termasuk 11.200 dollar Amerika serikat untuk dipakai di sana," jelas Basaria saat konferensi pers di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (5/9).

Basaria juga tidak memungkiri bahwa saat penangkapan Yan sedang mengadakan acara pengajian untuk keberangkatannya bersama istri ke Tanah Suci.

"Jadi dalam hal ini, KPK menunggu dulu sampai selesai acaranya," ujarnya.

Yan pun ditangkap di rumah dinasnya di Jalan Lingkar Nomor 1, Banyuasin, Sumatera Selatan. Di tempat yang sama, KPK menangkap dua anak buah Yan yakni Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Rustami dan Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman. Di tempat terpisah KPK mengamankan Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Banyuasin Sutaryo dan Kirman selaku orang kepercayaan Yan.

"Untuk ZM (Zulfikar Muharrami) diamankan di hotel di Mangga Dua, Jakarta," beber Basaria.

KPK menduga Yan dibantu Rustami, Umar Usman, Sutaryo dan Kirman menawarkan sejumlah proyek di Disdik Pemkab Banyuasin kepada Zulfikar yang disetujui dengan kemudian memberikan suap Rp 1 Miliar sesuai permintaan Yan.

Atas perbuatannya, Zulfikar Muharrami sebagai pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Yan Anton Ferdian, Rustami, Sutaryo, Kirman dan Umar Usman sebagai penerima suap dijerat pasal 12 (a) atau (b) atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA