Informasi terkait aliran uang tersebut didapat penyidik KPK saat memeriksa Fatmawati Kasim, istri Kepala Dinas ESDM Pemprov Sultra Burhanuddin, sebagai saksi untuk tersangka Nur Alam.
"Penyidik menganggap yang bersangkutan (Fatmawati) diduga miliki informasi penting untuk pendalaman tersangka NA (Nur Alam) ini, yang khususnya mengenai aliran uang," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (31/8).
Meski telah mendapatkan informasi penting, Priharsa belum mau membeberkan siapa saja pihak yang menerima aliran uang dari Nur Alam lantaran masih dalam proses pengembangan. Termasuk dugaan aliran uang kepada suami dari Fatmawati.
"Detail belum bisa disampaikan seperti apa keterlibatan diketahui Fatmawati. Apakah indikasi keterlibatan Burhanuddin, ya nanti akan diperdalam juga oleh penyidik," ujar Priharsa.
Sebelumnya, nama Burhanuddin telah masuk dalam daftar pencegahan bepergian ke luar negeri yang diberikan KPK ke Kementerian Hukum dan Ham.
Selain Burhanuddin, KPK juga memasukkan nama Direktur PT Billy Indonesia, Widi Aswindi, Pemilik PT Billy Indonesia, Emi Sukiati Lasimon dan Nur Alam dalam daftar pihak yang berpergian ke luar negeri.
Pencegahan keluar negeri terhadap Widi Aswindi dan Emi Sukiati lantaran diduga memiliki kaitan dalam kasus korupsi penerbitan IUP kepada PT Anugrah Harisma Barakah (PT AHB).
Diketahui, PT Billy Indonesia memiliki tambang di Bombana dan Konawe Selatan tempat PT AHB melakukan penambangan Nikel selama periode 2009-2014.
PT Billy Indonesia memiliki rekan bisnis Richcorp International yang diketahui bergerak di bidang tambang. Perusahaan yang berbasis di Hongkong ini membeli nikel dari PT Billy Indonesia.
[zul]
BERITA TERKAIT: