Demikian disampaikan Ketua Tim Aparat Penegak Hukum Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, Natalius Pigai, usai mendengar kesaksian para korban pemukulan dan penembakan anggota TNI AU.
Pigai mengatakan bahwa kejadian menyedihkan tersebut tidak tergolong pelanggaran HAM berat, Jumat (19/8), di Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia. Kesimpulan tersebut mengacu pada UU 39/1999 tentang HAM.
"Bukan pelanggaran HAM berat. Kalau ancam nyawa pasalnya lain lagi. Kita berpatok pada UU 39/1999 tentang HAM standar biasa," katanya.
"Perspektifnya begini, Komnas HAM melihat tentang hak hidup, apakah ada korban nyawa? Ternyata tidak. Kalau ancaman terhadap nyawa pasalnya lain lagi," sebut Pigai, seperti diberitakan
MedanBagus.com.
Kemudian Pigai juga menjelaskan bahwa perilaku TNI AU Lanud Soewondo terhadap warga Sari Rejo melanggar hak setiap manusia untuk tidak dianiaya dan hak atas properti.
"Hak atas nyawa tidak terbukti. Hak untuk tidak disiksa dan dianiaya kita dapatkan. Kemudian ada beberapa hak atas properti yang dilanggar. Ada rumah, mobil yang kena," jelasnya.
Sebelumnya, ratusan warga Sari Rejo, secara sukarela
berbondong-bondong memberikan keterangan kepada Natalius Pigai yang sudah melakukan investigasi sejak Senin lalu (15/8).
Para warga terutama
para korban yang mengalami tindak kekerasan berkumpul di Lembaga
Pendidikan Amal Saleh.
"Saya ingin
keadilan. Saya tidak terima perlakuan mereka yang menembak saya,"
kata korban tembak dalam insiden tersebut, M. Raja, Jumat (19/8).
Raja hadir di lokasi tersebut dengan membawa serta hasil rontgen pada
bagian perutnya di mana peluru bersarang. Peluru itu sendiri sudah dikeluarkan oleh tim medis namun tidak ditunjukkan
kepadanya.
"Kayaknya peluru itu mau disembunyikan," ujarnya.
Saat
ini perban masih menempel pada perut M Raja. Ia mengaku ditembak dari
jarak dekat menggunakan senjata laras panjang. Setelah ditembak ia juga
dipukuli hingga tak sadarkan diri.
[ald]