Lahan Diserobot, Kelompok Tani Desa Wajok Hulu Lapor Ke KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 10 Agustus 2016, 11:56 WIB
Lahan Diserobot, Kelompok Tani Desa Wajok Hulu Lapor Ke KPK
Rusli Abdulah (tengah)
rmol news logo Kelompok Tani 17 Agustus melaporkan PT Mitra Andalan Sejahtera (PT MAS) ke Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, hari ini (Rabu, 10/8). MAS dilaporkan atas dugaan penyerobotan lahan masyarakat Desa Wajok Hulu, Pontianak, Kalimantan Barat.

Ketua Kelompok Tani 17 Agustus, Rusli Abdulah menjelaskan, kehadiran MAS telah merugikan masyarakat desa Wajok Hulu selama bertahun-tahun. Bahkan jauh sebelum ada perusahaan itu, masyarakt setempat sudah menolak berdirinya perusahaan perkebunan kelapa sawit.

"Pertama kita melakukan kewajiban kita lapor ke pemerintah daerah tidak ditanggapi. Kedua pembicaraan dari perusahaan selalu mengatakan sudah selesai dengan Bupati. Ketiga sudah melaporkan juga ke penegak hukum, dari Polres hingga ke Kapolda, juga tidak ditanggapi. Akhirnya satu-satunya jalan ke KPK, karena mungkin ada eklusi korupsi disitu," ujar Rusli saat ditemui di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, tadi malam (Selasa, 9/8).

Rusli yang juga anggota DPRD Kabupaten Mempawah curiga  ada kongkalingkong antar Pemkab Mempawah dengan MAS sehingga operasional perusahaan kelapa sawit itu berjalan meski sudah ditolak masyarakat setempat.

"Bupati zamannya Agus Salim, dia  membawa satu pengusaha investor untuk perkebunan tapi itu bukan sosialisasi. Pada saat sosialisasi di lapangan bola, itu ditolak oleh masyarakat. Keberadaan perusahaan itu, tapi jalan juga perusahaannya, selama tiga tahun," papar Rusli.

Ia berharap KPK bisa menelisik sejumlah pelanggaran kepemilikan lahan di Wajok Hulu. Terutama soal dugaan keterlibatan bupati Mempawah dalam proses pengeluaran izin prinsip kepada MAS.

"Yang mengeluarkan izin itu pertama Bupati Agus Salim. Kedua, Bupati Ian Norsan. Pasti ada (keterlibatan kedua bupati), karena mereka yang mengeluarkan izin. Itu yang pertama, kedua kita pertanyakan perusahaan, kenapa dia berani mengambil hak-hak masyarakat tanpa kebenaran tahapannya," tegas Rusli.

Sejurus dengan Rusli, Kepala Desa Wajok Hulu, Abdul Malik juga berharap KPK bisa mengambil alih permasalahan yang terjadi di desanya. Menurut Abdul, MAS secara terang-terangan telah menyerobot tanah warga yang memiliki sertifikat dengan alasan telah memegang izin prinsip dari Bupati.

"Kita anggap perusahaan datang ke desa ini mau menguasai lahan kita, untuk kontribusi ke masyarakat desa nggak ada. Harapan KPK bisa melihat kita, terutama kepada kepala daerah paling tidak bisa menyelesaikan, apalagi masyarakat sudah jadi korban," tutup Abdul.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA