Tak Ada Hal Mendesak, RUU Kamnas Distop Saja

Rabu, 10 Agustus 2016, 09:52 WIB
Tak Ada Hal Mendesak, RUU Kamnas Distop Saja
Foto/Net
rmol news logo Rencana penyusunan UU Keamanan Nasional (Kamnas) mendapat penolakan dari in­ternal DPR. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani bahkan meminta RUU Kamnas dike­luarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.

Arsul meminta pemba­hasan RUU itu distop saja. Alasannya, tidak ada hal mendesak untuk melengkapi regulasi tata kelola sektor keamanan Indonesia. Selain itu, DPR juga masih punya banyak pekerjaan lain yang harus diselesaikan.

"Saat ini itu ada 40 RUU da­lam Prolegnas yang belum se­mua dibahas. Buat apa menam­bah daftar panjang. Itu sama saja nggak bakal tergarap," ucapnya dalam diskusi di ruang pers DPR, kemarin.

Beberapa pekerjaan yang harus segera dirampung Komisi III antara lain revisi KUHP dan KUHAP, dan membahas RUU Jabatan Hakim. Jika dipaksa­kan, RUU Kamnas hanya akan masuk dalam daftar tunggu Prolegnas dan akan menjadi bahan hujatan terhadap DPR.

"Komisi III masih mumet, selesai buku satu KUHP baru masuk buku dua, terus masuk UU Jabatan Hakim. Kalau (RUU Kamnas) dipaksakan masuk, ya hanya menambah daftar tunggu. Menambah ba­han teman-teman media massa, menilai DPR tidak produktif," tandas politisi PPP ini.

Direktur Imparsial Al Araf menegaskan, Indonesia te­lah memiliki UU Pertahanan, UU TNI, UU Polri, dan UU Intelijen. Karenanya, dibanding membuat undang-undang baru, lebih baik DPR merevisi UU Nomor 23/1959 tentang Keadaan Darurat atau Tugas Perbantuan.

"Kita sudah memiliki banyak undang-undang yang berkaitan. Kalau mau meningkatkan koordinasi, meningkatkan keamanan nasional, yang harus dibahas revisi UU Tugas Perbantuan," katanya.

Menurut Al Araf, pemba­hasan RUU Kamnas juga ber­potensi mengancam demokra­si. Sebab, Pasal 12 dalam draf RUU tersebut membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan. Dalam pasal itu disebutkan bahwa Presiden bisa menen­tukan ancaman potensial dan ancaman aktual. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA